search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemdes di Gianyar Beri Perlindungan Pekerja Konstruksi Skala Desa di 2025
Jumat, 20 September 2024, 14:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemdes di Gianyar Beri Perlindungan Pekerja Konstruksi Skala Desa di 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Konstruksi Skala Desa. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi dalam sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2025. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang  menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan. 

Ngakan Adi menegaskan bahwa program ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa mengingat yang namanya musibah tidak bisa diprediksi. Dengan mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk pekerja konstruksi skala desa maka perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang lebih penting lagi pekerja yang notabena merupakan masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas.

Kepala BPJS Ketegakerjaan Bali Cabang Gianyar Pandu Arya menyatakan bahwa selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh kontraktor swasta, namun mengingat di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjanya dari desa itu sendiri, alangkah baiknya pemberi kerja dalam hal ini perbekel/kepala desa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Keuntungan dari mengikuti program ini adalah biaya atau premi yang dibayarkan sangat ringan yaitu 0,24% dari nilai proyek. Misalnya proyek di desa nilainya 100 juta rupiah maka cukup mengalokasikan sebesar 240 ribu rupiah. Dengan dengan premi 240 ribu akan bermanfaat untuk para pekerja yang dilaporkan, kemudian batasan waktu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja yang biasanya maksimal umur 65 tahun, pada program ini untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal. 

Dalam mendukung program ini Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas PMD telah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pengalokasian anggarannya pada Tahun 2025. 

Editor: Robby

Reporter: Humas Gianyar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami