search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Curanmor dan HP di Kos Denpasar Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 27 September 2024, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Curanmor dan HP di Kos Denpasar Dijebloskan ke Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kembali menjebloskan maling sepeda motor ke dalam penjara. Adalah M Ferdiansyah Pratama asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap usai beraksi di sebuah Gang Kaswari Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Sabtu 21 September 2024. 

Penangkapan pria berusia 27 tahun itu  dilakukan setelah Tim Resmob melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi hilangnya sepeda motor Scoopy di sebuah Gang Kaswari Jalan Teuku Umar Barat, pada Sabtu 21 September 2024. Tim lantas mengecek rekaman CCTV dan melakukan olah TKP di seputaran TKP. 

"Dari serangkaian penyelidikan tersebut terungkap pelakunya Ferdiansyah. Tim Resmob menangkapnya saat melintas di TKP," beber sumber, pada Jumat 27 September 2024. 

Selanjutnya, pria asal Jalan Pasirleutik, RT/RW 005/009, Desa Sukapada, Kecamatan Cibeyung Kidul, Bandung, Jawa Barat itu diinterogasi. Saat pemeriksaan, ia mengaku tidak hanya mencuri motor, tapi juga menggasak Iphone dan uang milik penghuni kos-kosan. 

Rincianya, maling motor Scoopy di Jalan Gang Kasawari 21 September 2024, curi Iphone 11 di rumah kos di Jalan Jayagiri nomor 7, Denpasar dan curi uang Rp. 2 juta serta 2 HP di rumah kos di Jalan Jayagiri XXVI, Renon, Denpasar. 

Tersangka Ferdiansyah mengakui beraksi dengan mudah mencuri motor Scoopy karena kunci motor nyantol. Kebetulan saat itu tersangka melintas dan terbersit keinginanya untuk mencuri motor tersebut. 

"Tersangka mengambil sepeda motor  dengan keadaan kunci kontak masih tercantol di sepeda motor," ujar sumber. 

Sedangkan untuk pencurian Iphone 11 dan uang Rp2 juta, tersangka beraksi dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam kamar kos, saat korban sedang tertidur. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol DR 3174 U, 1 kunci motor Scoopy, 1 Iphone, 1 hp Infinix, dan uang tunai Rp1,4 juta. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan belum membenarkan penangkapan maling motor yakni tersangka Ferdiansyah Pratama. 

"Belum dapat info, saya cek dulu," ungkapnya, pada Jumat 27 September 2024. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami