search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpam Bank Bobol Sekolah di Buleleng, Sikat Satu Laptop
Selasa, 15 Oktober 2024, 10:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpam Bank Bobol Sekolah di Buleleng, Sikat Satu Laptop.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) sebuah Bank di Singaraja nekat membobol sekolah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, bahkan dalam aksinya pelaku masuk melalui plafon hingga kemudian menyikap sebuah laptop bersama perlengkapannya yang tersimpan di lemari.

Terungkapnya kasus pencurian laptop di SDN 4 Penarukan setelah Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Gede Agus Putrawan alias Agus (29) yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut.

“Pada areal sekolah terdapat CCTV dan dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya terduga pelaku dapat diidentifikasi. selanjutnya Pada hari Selasa  tanggal 1 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 WITA, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku pencurian di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa  1 buah laptop warna hitam Merk ASUS  warna Hitam lengkap dengam Charger, Mouse warna Hitam Biru serta Tas ransel Merk ACER  dan pada saat terduga pelaku di amankan tidak melakukan perlawanan,” beber Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika. 

Kapolsek Agus Dwi Wirawan juga membenarkan oknum Satpam disalah satu bank itu melakukan aksinya dengan melakukan pengerusakan fasilitas sekolah. 

“Pelaku menjebol plafon Ruangan kepala sekolah dengan tangan kanan sampai rusak, selanjutnya Pelaku mengarah ke Almari Penyimpanan inventaris dan mengambil tas Warna Hitam  yang didalamnya berisi laptop lengkap dengan Charger dan Mouse Warna Biru hitam,” sebut Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku Agus Putrawan selain kehilangan pekerjaan sebagai Satpam di Bank juga dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami