search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petugas Pelipat Suara di Gianyar Dilarang Bawa HP dan Makanan dari Luar
Rabu, 30 Oktober 2024, 16:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Petugas Pelipat Suara di Gianyar Dilarang Bawa HP dan Makanan dari Luar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

KPU Gianyar mulai melipat surat suara Pilkada. Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar yang akan digelar 27 November 2024 nanti. 

Proses sortir lipat surat suara ini dimulai pada pukul 08.00-17.00 WITA yang diawali dengan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas tenaga sortir lipat surat suara karena surat suara ini adalah elemen utama dalam pelaksanaan pemilihan. 

"Pelaksanaan sortir lipat surat suara ini harap dilaksanakan dengan hati - hati dan penuh ketelitian. Kami dari KPU Gianyar juga tentu akan mengawasi betul proses ini karena surat suara ini adalah elemen utama dalam pelaksanaan pemilihan," ucap Wayan Mura dalam arahannya kepada petugas lipat surat suara yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Gianyar. 

Selain dari pihak KPU Gianyar, kegiatan pelipatan surat suara ini juga dihadiri oleh Polres Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kesbangpol Gianyar serta tenaga sortir lipat yang berjumlah 151 orang. 

Wayan Mura menambahkan pihaknya memastikan betul keamanan gudang dan pengawasan dalam proses sortir lipat ini. Terkait itu Wayan Mura menekankan kepada tenaga sortir lipat agar mematuhi tata tertib antara lain tidak membawa makanan, minuman dan handphone yang dapat mengganggu kondusifitas dalam pelaksanaan sortir lipat surat suara. 

Pihaknya juga menyiagakan personel kepolisian di gerbang gudang logistik KPU Gianyar untuk memeriksa setiap orang yang masuk ke gudang logistik.

KPU Kabupaten Gianyar mematok target 4 hari untuk proses sortir dan lipat ini yaitu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Sementara itu, proses sortir lipat dilakukan dengan mekanisme kelompok. Dimana petugas di bagi menjadi beberapa kelompok, kemudian masing-masing kelompok memilih ketua yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian tugas dari masing-masing kelompok agar sesuai dengan terget. 

"Setelah itu masing-masing kelompok membagi tugas. Ada yang sortir, ada yang melipat dan ada yang menghitung dan mengikat," ucap Wayan Mura. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami