search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 3 TKP
Rabu, 13 November 2024, 16:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 3 TKP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Bali. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor dan handphone di sebuah tempat pencucian mobil di Singapadu, Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui bernama Misnan alias Gede Krisna (21 tahun), asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap tanpa perlawanan di Pantai Kuta, Badung. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio milik I Wayan Pasek Duriawan (54 tahun), warga Singapadu, serta handphone milik seorang karyawan di lokasi kejadian.

"Penangkapan ini berawal setelah kami menerima laporan dari korban yang mengetahui bahwa motornya hilang setelah diberitahu oleh karyawan car wash tempatnya mencuci mobil. Kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran ke beberapa lokasi berdasarkan bukti yang ditemukan, termasuk rekaman CCTV," kata Iptu Agus Putra.

Pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian sepeda motor di Singapadu, tetapi juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, seperti pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kerobokan, sepeda motor Suzuki Shogun di Mengwi, serta pencurian handphone di Jimbaran dan Singapadu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio (DK 5219 FBT) tahun 2020, satu lembar STNK atas nama Ni Made Arini, serta satu unit handphone Infinix warna kuning yang dicuri dari korban di Singapadu.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencuri sepeda motor dan handphone tanpa seizin pemiliknya. Hasil dari tindak kejahatannya digunakan untuk membayar biaya kost, hutang, dan kebutuhan sehari-hari. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp 18 juta.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami