search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria asal NTT Hajar Pasutri Tetangga Kos Satu Kampung di Penatih
Senin, 18 November 2024, 21:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria asal NTT Hajar Pasutri Tetangga Kos Satu Kampung di Penatih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasangan suami istri (pasutri), Seprianus Petrus Blegur (30) dan istrinya babak belur dihajar Samuel Ena Blegur (41) hanya gegara bicara masalah adat. Padahal keduanya adalah tetangga kos, dan satu kampung di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Insiden penganiayaan itu terjadi kos-kosan mereka di Jalan Trengguli Nomor 71, Desa Penatih, pada Sabtu 16 November 2024. Akibat penganiayaan itu, Samuel ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan antara pasutri dan tersangka merupakan tetanggaan dan satu kampung di Alor, NTT. 

"Persoalan itu sebenarnya karena salah paham, mereka bicara tentang adat," ungkap AKP Sukadi. 

Keduanya sempat bertemu pada Bulan April 2024 lalu dan terlihat mengobrol masalah adat. Namun ternyata kedua ya beda pendapat, hingga berujung cekcok. Untung saja, cekcok itu sudah diselesaikan secara damai. 

Entah bagaimana ceritanya, beberapa bulan usai cekcok, tersangka Samuel mendatangi kamar korban, pada Sabtu 16 Nopember 2024 sekira pukul 22.30 WITA. Tersangka mengetuk pintu kamar kosan korban yang saat itu didengar oleh istri korban. 

Kebetulan, korban Seprianus baru selesai mandi. Ia langsung keluar dan membuka pintu dan hendak jemur handuk. Lalu, tersangka menghampiri korban dan membicarakan kembali permasalahan lalu yang belum selesai.

"Jadi, saat tersangka berbicara keras, korban tersinggung dan sempat mendorong lehernya," beber AKP Sukadi. 

Tersangka Samuel tidak terima. Ia balik memukul korban dengan kedua tangannya yang mengepal hingga mengenai bagian muka, serta kepala belakang korban sampai terjatuh. 

Tidak terima suaminya dianiaya, istri korban berusaha melerai dengan menarik tangan suaminya. "Istri korban datang membantu," ungkapnya. 

Tersangka mencari alat yang bisa digunakan untuk memukul. Ia lalu mengambil sepeda anak-anak merek BMX milik tetangga kos. Tersangka yang bekerja sebagai satpam itu itu menghantam korban sebanyak 2 kali menggunakan sepeda tersebut. 

Sehingga, akibat serangan itu mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban dan bahu istri korban sebelah kanan. Tidak hanya luka di pinggang, HP istri korban terjatuh dan pecah dua. 

Sementara korban berusaha bangun dan bangkit usai dipukul. Ia berupaya mendekati tersangka dan hendak melakukan perlawanan. Namun, tersangka kembali memukul korban hingga mengenai mata sebelah kanan. 

Mirisnya, istri tersangka muncul dari kamar kosan dan diduga turut memukuli Seprianus dari belakang. Istri tersangka sempat menarik baju korban, hingga robek. 

"Setelah korban terjatuh, tersangka membenturkan lutut kanannya ke arah mulut Seprianus sebelah kiri, hingga mengeluarkan darah," terangnya. 

Melihat suaminya dalam kondisi berdarah-darah akibat dianiaya tersangka, sang istri langsung menarik suaminya ke dalam kamar kos. Korban merasa malu ribut ribut dengan tetangga apalagi satu kampung. Terlebih tersangka Samuel masih diluar bersama istrinya sambil ngoceh-ngoceh. 

Dari penganiayaan tersebut, korban Seprianus babak belur. Ia mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan, luka robek dan bengkak pada mulut sebelah kiri bagian dalam, bengkak pada kepala sebelah kiri belakang, serta pinggang sebelah kiri terasa sakit.

"Korban sudah melakukan visum terkait luka-lukanya sebagai bukti untuk membuat laporan," ujar AKP Sukadi. 

Setelah kasusnya dilaporkan ke Polisi, tersangka Samuel ditangkap di kosnya pada Minggu 17 November 2024. Diperiksa Polisi, tersangka mengaku menganiaya korban seorang diri dengan tangan kosong.

"Tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami