Efisiensi Anggaran, DPR Usul Gubernur Dipilih DPRD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD provinsi masing-masing, bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Usulan ini diutarakan oleh Jazilul untuk menghemat anggaran yang dikeluarkan selama Pilkada serentak, salah satunya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 yang menghabiskan dana hingga Rp1 triliun.
"Anggaran sebesar itu cukup besar. Kalau Rp1 triliun itu digunakan untuk pembangunan di beberapa kabupaten atau provinsi, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah," ujar Jazilul di Jakarta, Kamis (28/11).
Jazilul, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa otonomi daerah sudah seharusnya lebih banyak diterapkan pada kabupaten dan kota. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pilkada langsung hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sementara pemilihan gubernur di tingkat provinsi dapat dilakukan oleh DPRD setempat.
"Demokrasi harus tetap berjalan, dan rakyat tetap harus dilibatkan dalam proses politik. Namun, pengelolaan anggaran untuk kepentingan rakyat juga harus jadi pertimbangan serius," tambah Jazilul.
Selain itu, Jazilul juga mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak dilaksanakan secara bersamaan. Ia berpendapat, pemisahan kedua pemilihan tersebut akan memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus memilih presiden dan anggota legislatif secara lebih saksama, tanpa teralihkan perhatian.
Menurut Jazilul, jika Pileg dan Pilpres digelar serentak, banyak calon anggota DPR RI yang kurang mendapat perhatian dari masyarakat, karena fokus utama lebih tertuju pada pemilihan presiden. Oleh karena itu, pemisahan kedua pemilihan tersebut dianggap akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi setiap calon untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.
Usulan Jazilul Fawaid ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan partai politik, terutama dalam konteks pembahasan revisi undang-undang politik melalui sistem omnibus law yang mencakup perubahan pada UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net