search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
23 WNA di Canggu Digrebek, Salah Satunya Diduga Bos Judi Online Filipina
Rabu, 4 Desember 2024, 21:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/23 WNA di Canggu Digrebek, Salah Satunya Diduga Bos Judi Online Filipina.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim gabungan meringkus pelaku yang diduga bos besar judi online asal Filipina bernama Aj Rojan Boregas alias ARB (41) di salah satu villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. 

Di dalam vila tersebut, sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dan dideportasi pihak Imigrasi. Penggerebekan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., pada Rabu 4 Desember 2024. 

"Ya benar, yang bersangkutan yakni ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah P 21," ujarnya singkat. 

Sementara informasi di lapangan, tersangka ARB terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI, Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham. Berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu villa di Canggu itu diduga digunakan sebagai kejahatan cyber. 

Tim kemudian melakukan penggerebekan, ternyata tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengoperasian judol.

"Tim mengamankan 23 orang WNA, salah satunya Aj Rojan Boregas," ungkap sumber. 

Tersangka ARB kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali. Ia melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.

Sementara itu, para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat. Keempat WNA tersebut terbukti memiliki dokumen yang masih berlaku. 

"Sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran keimigrasian dan sudah dipulangkan ke negaranya Filipina, namun salah satu nama inisial K tidak tercatat dalam daftar deportasi," sebut sumber. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami