23 WNA di Canggu Digrebek, Salah Satunya Diduga Bos Judi Online Filipina
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim gabungan meringkus pelaku yang diduga bos besar judi online asal Filipina bernama Aj Rojan Boregas alias ARB (41) di salah satu villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu.
Di dalam vila tersebut, sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dan dideportasi pihak Imigrasi. Penggerebekan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., pada Rabu 4 Desember 2024.
"Ya benar, yang bersangkutan yakni ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah P 21," ujarnya singkat.
Baca juga:
Tambang Ilegal Batu di Klungkung Digrebek
Sementara informasi di lapangan, tersangka ARB terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI, Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham. Berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu villa di Canggu itu diduga digunakan sebagai kejahatan cyber.
Tim kemudian melakukan penggerebekan, ternyata tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengoperasian judol.
"Tim mengamankan 23 orang WNA, salah satunya Aj Rojan Boregas," ungkap sumber.
Tersangka ARB kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali. Ia melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.
Sementara itu, para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat. Keempat WNA tersebut terbukti memiliki dokumen yang masih berlaku.
"Sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran keimigrasian dan sudah dipulangkan ke negaranya Filipina, namun salah satu nama inisial K tidak tercatat dalam daftar deportasi," sebut sumber.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy