KPU Jembrana Tetapkan Paslon PDIP Menangkan Pilgub dan Pilbup 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.
Hasil ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Bali. Dalam Pilbup Jembrana, Paslon Bang-Ipat berhasil unggul atas lawannya, sementara Paslon Koster-Giri memimpin pada Pilgub Bali.
Berdasarkan data, pada Pemilihan Gubernur Bali, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 174.562 orang atau 71,26 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Suara tidak sah tercatat sebanyak 3.692 suara.
Pasangan Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 73.468 suara, sedangkan pasangan Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih 97.402 suara.
Untuk Pemilihan Bupati Jembrana, tingkat partisipasi pemilih sedikit lebih rendah, yakni 71,23 persen atau 174.504 pemilih. Dari jumlah tersebut, suara tidak sah sebanyak 3.040 suara. Pasangan I Nengah Tamba - I Made Suardana (Tamba-Dana) memperoleh 65.345 suara atau 38,11 persen, sementara pasangan I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) meraih 106.119 suara atau 61,89 persen.
Ketua KPU Jembrana, Adi Sanjaya, menyampaikan keputusan penetapan hasil Pilbup Jembrana tersebut dalam pleno. "Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan, Kamis, 5 Desember 2024," ujarnya.
Adi juga mengungkapkan adanya koreksi kecil terkait data saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten, namun tidak memengaruhi hasil akhir. "Astungkara, tidak ada hal yang menghambat proses pleno tingkat kabupaten hari ini," tandasnya.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jembrana sebelumnya berjalan aman dan damai. Meski demikian, tingkat partisipasi masyarakat (parmas) tahun ini mengalami penurunan, hanya mencapai 71,26 persen dibandingkan 77,8 persen pada Pilkada sebelumnya. Tahapan berikutnya masih akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr