Nihil Gugatan MK, KPU Karangasem Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem akan menetapkan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Karangasem tahun 2024.
Untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih, pihak KPU Karangasem saat ini tinggal menunggu surat resmi yang menyatakan tidak ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu surat tidak ada PHPU dari MK, kami belum tahu kapan akan turun," kata Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, Selasa (01/12/2024).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, I Gede Budana mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3 hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada. Selama selang waktu tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan di laman MK RI untuk mengetahui apakah ada gugatan yang masuk ke MK atau tidak.
"Kemarin pukul 24.00 adalah hari ketiga sekaligus hari terakhir, hasil pemantaun kami setiap hari di laman MK RI, Pilkada Karangasem tidak ada gugatan, jadi selanjutnya kami tinggal menunggu surat dari MK," jelas Budana.
Untuk diketahui, pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Karangasem, Gusti Putu Parwata - Pandu Prapanca Lagosa unggul dengan perolehan suara sebanyak 145.344 suara atau sekitar 52.8 persen.
Suara yang diperoleh oleh Paslon Gus Par-Guru Pandu terbilang unggul cukup telak dibanding Paslon 02, Gede Dana - Nengah Swadi yang hanya memperoleh 91.448 suara atau 33.2 persen dan Paslon independen Kari Subali - Ismaya jaya mendapat 38.241 suara atau 13.9 persen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs