search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Australia Klaim Punya Tanah 1,1 Hektare di Bali Dicekal Masuk RI
Jumat, 20 Desember 2024, 20:21 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/WN Australia Klaim Punya Tanah 1,1 Hektare di Bali Dicekal Masuk RI.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memasukkan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinsial JP (33) ke daftar cekal dan dicegah ke Indonesia.

Keputusan pencekalan itu dilatarbelakangi terkait konten video yang diunggah JP pada akun Youtube. WNA itu mengaku punya tanah di Bali seluas 1,1 hektare.

Dalam video itu JP memperlihatkan properti berbentuk tanah seluas 1,1 hektar dan restoran di Canggu, Bali. Dia mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim memiliki tanah atau lahan di Bali.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam mengatakan setelah dilakukan pengecekan, warga asing itu tidak terbukti memiliki lahan dan restoran bagaimana yang disebutkannya dalam video.

Lalu pada Rabu (18/12), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan soal kepemilikan properti lahan hingga bisnis yang bersangkutan di Bali.

Lebih lanjut, Saffar menyatakan konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

"Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," kata Godam dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (20/12).

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat dikonfirmasi belum memberikan respons. Namun, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta memberikan rilis dari Plt Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya di dalam video yang diunggah JP, WNA asal Australia, mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. Melalui video tersebut.

WNA itu mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran imigrasi dalam rilis Plt Dirjen Imigrasi, ditemukan WNA itu menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.

Saffar mengatakan jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia. Maka atas dasar tersebut, dia dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.

"Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Warga asing ini, diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Kami akan menggunakan unit siber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," ujar Saffar.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. Pelaporan bisa dilakukan ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami