search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ungkap Motif Pasutri Gelar Pesta Seks di Jakarta-Bali
Jumat, 10 Januari 2025, 22:34 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Polisi Ungkap Motif Pasutri Gelar Pesta Seks di Jakarta-Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) yang menggelar pesta seks atau bertukar pasangan di Jakarta dan Bali. 

Berdasarkan keterangan polisi, hasrat seksual dan faktor ekonomi menjadi dua alasan utama yang mendorong pasangan ini untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa salah satu pasangan dalam hubungan tersebut memiliki fantasi seksual yang tidak dapat dipenuhi tanpa adanya orang lain. 

“Motif pertama adalah hasrat seksual. Salah satu dari mereka merasa tidak bisa menjalani hubungan seksual yang layak tanpa melibatkan pihak lain,” jelas Roberto pada Jumat (10/1/2025).

Selain faktor hasrat seksual, Roberto juga menjelaskan bahwa keuntungan ekonomi turut menjadi alasan penyelenggaraan pesta seks ini. Pasangan tersebut memanfaatkan platform streaming dan iklan Google AdSense untuk menghasilkan uang dari konten yang mereka buat. 

“Mereka tidak menjual per konten, tetapi menghasilkan uang dari Google advertising setiap kali ada orang yang melakukan streaming. Kami sedang menghitung jumlah keuntungan yang mereka dapatkan,” tambahnya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana distribusi video asusila. 

“Jika terbukti bahwa mereka dengan sadar memproduksi atau mendistribusikan konten yang melanggar hukum, tentu akan dikenakan pasal tentang pornografi,” tegas Roberto.

Sebagai akibat dari perbuatannya, pasangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selain itu, polisi juga berencana untuk menjerat pasangan tersebut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kemungkinan besar berkaitan dengan pendapatan yang mereka peroleh dari aktivitas ilegal tersebut. (sumber: inilah.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami