Residivis Kasus Pungli Modus Sumbangan Ogoh-ogoh Berulah Lagi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelaku pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan ogoh-ogoh berinisial IKS alias G, 30 dibekuk Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara pada Minggu (26/1).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar setelah videonya minta sumbangan di salah satu warung di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung viral di media sosial.
Pria pengangguran itu datang ke warung milik SB, 28 seorang diri mengendarai sepeda motor, pada Jumat (24/1) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Kepada korban asal Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu pelaku mengaku dirinya urusan dari desa adat setempat.
Mendapat penjelasan dari pelaku dengan tinggi badan 170 centimeter, kulit sawo matang, dan rambut lurus itu korban langsung menyerahkan uang Rp60.000. Setelah mendapatkan uang pelaku langsung pergi dengan meninggalkan jejak mencurigakan. Karena curiga dengan gelagatnya, korban lapor ke pihak desa adat setempat dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara.
"Dari pihak desa adat setempat mengatakan tidak mengenal pelaku. Selain itu tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, pada Senin (27/1) sore.
Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan data dan informasi diketahui pelaku berasal dari Desa Mas Gianyar. Pelaku diringkus polisi pada Minggu (26/1) dan dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban.
Baca juga:
Intimidasi Pengusaha Galian C, Empat Orang Ngaku Wartawan Minta Sumbangan Berkedok Hari Pers
Kepada petugas pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin maupun dilengkapi surat tugas dari prajuru adat setempat. Perbuatannya itu dilakukan seorang diri. Uang hasil pungutan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Atas kejadian tersebut Polsek Kuta Utara telah mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan keduanya disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung kemudian membuat kesepakatan damai dan membuat klarifikasi permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," beber Ipda Putu Sukarma.
Pelaku IKS merupakan residivis kasus serupa. Dia beberapa kali ditangkap aparat Polresta Denpasar karena meminta uang sumbangan kepada pedagang di pinggir jalan. Modusnya sama, yakni mengaku sebagai pecalang dari banjar setempat. Setelah dicek ternyata dia tak dikenal oleh pecalang setempat.
Sementara pada video yang beredar di media sosial dalam aksinya di warung milik korban di Dalung, IKS tidak mengenakan atribut pecalang. Pelaku datang mengenakan baju warna kuning. Sambil memegang segepok uang dia meminta uang Rp60.000 kepada korban. Lagaknya seperti itu membuat korban curiga dan lapor ke desa ada setempat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy