Sekda Indra Tindak tegas Jika Terjadi Fraud BPJS Kesehatan di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/2). Kunjungan tersebut membahas Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat untuk mendapatkan masukan yang sangat komprehensif tentang sistem jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Dewa Made Indra dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali terus meningkat setiap tahun. Prestasi ini tidak terlepas dari upaya apresiasi yang diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan jumlah peserta.
“Beberapa kabupaten/kota kami berikan penghargaan karena pertumbuhannya semakin signifikan,” jelasnya.
Selain itu, Dewa Made Indra menegaskan bahwa tingkat fraud atau penyimpangan dalam BPJS Kesehatan di Provinsi Bali sangat rendah. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian kerja sama hingga dilakukan perbaikan.
“Jika ditemukan terjadinya fraud atau penyimpangan, ia tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pemberhentian kerja sama sampai dilakukan perbaikan yang sesuai,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan program ini dilakukan melalui skema berbagi tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Untuk pembiayaannya, kami berbagi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kemampuan fiskalnya. Kabupaten/kota yang memiliki fiskal rendah kami bantu dengan alokasi yang lebih besar,” katanya.
Senator Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Komite III DPD RI adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Rapat kerja hari ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” jelasnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Dailami Firdaus, menyoroti tantangan yang masih dihadapi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satunya adalah belum adanya skema yang tepat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh sektor formal, padahal sekitar 60 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal. Hal ini berarti banyak pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah, seperti pedagang, pekerja paruh waktu, dan seniman, yang masih belum terlindungi,” jelasnya.
Dengan pertemuan ini, diharapkan masukan yang diperoleh dapat menjadi bahan rekomendasi untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali