search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Jembrana Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
Rabu, 26 Februari 2025, 17:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Jembrana Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima titipan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Titipan tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, didampingi penasihat hukumnya, pada Rabu (26/2/2025).

Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., yang menerima titipan itu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana.

"Kami telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp372 juta," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 mengenai penyerahan penitipan uang pengganti, dana tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana.

"Selanjutnya, uang ini akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami