search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Pencabulan Pelajar di Denpasar Dibekuk
Kamis, 27 Februari 2025, 23:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Pencabulan Pelajar di Denpasar Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar meringkus dua pelaku pencabulan yakni DS (17) dan RW (21). 

Kedua pelaku asal Desa Krajan, Jombang, Jember, Jawa Timur, mengaku mencabuli seorang pelajar, MKK (13) di kamar kosnya masing-masing lewat cara bujuk rayu, bahkan mencekoki dengan minuman keras agar korban mabuk. 

Diketahui, antara pelaku DS dan RW sudah lama saling kenal. Bahkan, keduanya kenal akrab dengan korban yang berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Denpasar.

Kasus ini mencuat diawali perkenalan MKK dengan DS yang tinggal kos di Jalan Gunung Batukaru V A, Monang maning, Denpasar Barat. Remaja asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu sudah mengenal DS sejak 2 bulan lalu. 

Perkenalan itu terjadi di sebuah warung di kawasan Monang-maning, hingga tukar menukar nomor ponsel. Status mereka pun pacaran. Namun siapa duga, DS tega mencabuli korban sebanyak dua kali di kamar kosnya melalui cara bujuk rayu.

"Jadi, DS sudah setubuhi korban sebanyak 2 kali. Setiap kali berhubungan badan, pelaku DS membelikan korban sprite dan nanas muda," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Dewa Agung Roy Marantika didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo SIK, dan Kanit PPA AKP Ni Luh Putu Mega SIK, saat gelar rilis di Polsek Denpasar Utara, pada Kamis 27 Februari 2025. 

Nah, per tanggal 22 Februari 2025, percintaan kedua remaja itu tidak bisa disambung lagi alias putus. Namun, korban tidak terima diputusin. Ia bahkan depresi berat. Korban lalu menghubungi RW dan curhat mengenai DS yang tega memutuskannya. 

Melihat ada kesempatan dan kesempitan, RW pun berpura-pura menghibur pelajar tersebut. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2025, RW membawa MKK kabur dari rumahnya di Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat, menuju ke kamar kosnya di Jalan Gunung Resimuka Barat Permai, Tegal Kertha, Denpasar Barat. 

Sadar anaknya kabur dari rumah, sang ibu RBM (47) bergegas mencari ke rumah DS. Sebab, setahu ibunya, DS adalah pacar anaknya. Setelah bertemu, akhirnya terkuak jika pelaku DS sudah 2 kali setubuhi anaknya di kamar kos. 

Namun, DS mengaku sudah tidak ada lagi hubungan dengan anaknya. Tidak terima anaknya digagahi, RBM pun melaporkan kejadian Pospol Monang-maning Denpasar. 

Begitu diperiksa Polisi, DS jujur mengakui korban ada di rumahnya temannya, RW. Akhirnya, Polisi dan orang tua korban langsung mencari ke rumah RW. Sang ibu makin marah setelah mengetahui jika RW mencabuli anaknya dengan cara memberikan minuman keras. 

"Jadi, sebelum melancarkan nafsu birahinya terlebih dahulu, korban dicekoki minuman bir campur anggur merah hingga teler," lanjut Kompol Laorens. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sekira pukul 02.00 Wita korban sempat dibawa jalan-jalan ke Lapangan Puputan. Pelaku RW hendak menghantar korban ke rumahnya, namun ditolak korban. Kemudian sekira pukul 03.00 Wita keduanya pulang. 

"Nah, pada saat pulang itulah keduanya dicegat keluarga korban di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat. RW langsung dibawa ke kantor polisi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku DS dan RW dijerat Pasal 81 Jo 76d dan pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami