Empat Pria Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) Agung 2025 yang digelar pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Pura Penataran Sasih, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, serta di sebuah rumah di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Kasus ini bermula saat petugas mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam coklat dengan nomor polisi DK 3590 AAA. Keduanya, yang kemudian diketahui berinisial W.H.A.P (29) dan M.A.S (28), diberhentikan dan diperiksa oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna oranye dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip kecil lainnya yang dibungkus plastik bergambar bintang kuning, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), serta dua unit ponsel milik pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dua rekan lainnya di sebuah rumah milik I.M.D.K.M di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria lain berinisial K.W.P (30) dan W.A.S (25).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.
“Keempat pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi kejadian antara lain tiga paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1,84 gram (netto 1,21 gram), satu tas selempang hitam merk Bonnie Alex, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3590 AAA beserta STNK dan kunci, satu alat hisap sabu (bong) dan satu pipa kaca, satu korek api gas, tiga unit ponsel merek Redmi, Vivo, dan iPhone 8, serta satu celana pendek warna abu-abu.
Polres Gianyar terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.
“Para tersangka bukan merupakan target operasi (TO) dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Tantra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr