search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Karyawan Maling 12 AC di Kuta Selatan Senilai Rp25 Juta
Jumat, 30 Mei 2025, 19:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Karyawan Maling 12 AC di Kuta Selatan Senilai Rp25 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Mengaku butuh uang, seorang pria berinisial JGL (22) menggasak 12 unit AC milik PT Global Retalindo Pratama di Jalan Raya Uluwatu, Desa Oexatu, Kuta Selatan, pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.

Karyawan yang dipecat ini beraksi dengan cara mematikan aliran listrik dalam gudang dan mengambil AC pada malam hari dengan menggunakan mobil Pikap.

Hilangnya AC outdoor dan indoor tersebut diketahui keesokan harinya, Jumat 23 Mei 2025 oleh Dewa Bagus Wahyu Eka Pratama, selaku yang mewakili perusahaan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp25,6 juta.

Dalam laporanya ke Polisi, korban sempat memindahkan AC tersebut ke teras depan gudang, pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA. Total AC yang ditaruh di teras sebanyak 12 AC Out Door dan In Door.

Namun saat pengecekan pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA, belasan AC yang akan dijual ke vendor raib dicuri. Pihak perusahaan kemudian mengecek rekaman CCTV, dan terlihat dalam tayangan layar pelaku adalah mantan karyawan yang dipecat oleh perusahaan.

Pelaku asal Bandung, Jawa Barat ini beraksi sendirian di malam hari menggunakan mobil Pikap dan mengambil belasan AC tersebut. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp25.6 juta.

Setelah memperoleh keterangan dari perusahaan dan pengamatan kamera CCTV, Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelaku di rumah kosnya di Jalan Uluwatu no 14, Linkungan Desa Kelan, Kuta Selatan, pada Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WITA.

"Pelaku merupakan mantan karyawan yang sebelumnya telah dikeluarkan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 30 Mei 2025.

Saat pemeriksaan, JGL mengaku datang ke TKP dengan mengendarai 1 unit mobil Pikap warna putih merk Daihatsu Grandmax. Ia beraksi dengan cara mematikan aliran listrik dalam gudang dan mengambil unit AC tanpa izin. Belasan AC itu sempat dititipkan di rumah temannya. Kini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan.

"Pelaku sudah merencanakan aksi pencurian ini, dan akan menjual barang - barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan membayar sewa mobil," beber AKP Sukadi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami