search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Geledah Kantor PMPTSP Buleleng, Sita Sejumlah Berkas
Jumat, 21 Maret 2025, 17:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejati Bali Geledah Kantor PMPTSP Buleleng, Sita Sejumlah Berkas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng pada Jumat (21/3).

Ada beberapa berkas yang disita, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kadis PMPTSP I Made Kuta kepada pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng.

Dari pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh penyidik selama empat jam, dimulai pada pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik tampak menyita sejumlah berkas yang disimpan ke dalam sebuah boks berwarna putih. Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam mobil, untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka I Made Kuta, serta di beberapa ruang staf lainnya. Dokumen yang disita berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Sejauh ini dokumen yang kami butuhkan masih ada, karena KKPR dan PBG itu kan arsip di Dinas PMPTSP," kata Jayalantara.

Ditambahkan Jayalantara, sejauh ini ada beberapa staf dari Dinas PMPTSP Buleleng, serta 60 pengembang perumahan bersubsidi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyelidikan masih akan terus dilakukan, untuk mengetahui apakah ada dinas maupun oknum lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

"Masih kami dalami terus, terkait keterlibatan dari dinas lain," ujarnya.

Seperti diketahui, I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pacung Permai Lestari.

"Ya, penetapan tersangka Made Kuta ini memang hasil pengembangan dari kasus PT Pacung. Penyelidikan kasus PT Pacung masih kami lakukan, mereka juga sangat kooperatif untuk membuka semua modus aliran dananya," tandas Jayalantara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami