Pengoplosan Gas Subsidi di Denpasar Digrebek, Dua Pelaku Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Unit IV Tipitter Satreskrim Polresta Denpasar mengerebek rumah sekaligus tempat pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kg di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar Barat, pada Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WITA.
Polisi berhasil menangkap dua pelakunya, I Made Yuda (49) dan I Wayan Subawa (59).
Dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg serta alat pemindai gas.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pengerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan gas 12 kg dengan harga HET. Kemudian, adanya unsur pemindahan dari isi tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg non subsidi.
Kanit IV Iptu Noko Wijayanto kemudian melakukan penyelidikan di TKP Jalan Gunung Sari IV, Denpasar Barat. Melihat ada aktivitas di dalam rumah, petugas datang mengerebek.
"Saat dilakukan pengerebekan, petugas memergoki pelaku sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," beber AKP Sukadi.
Dari interogasi, pelaku mengakui tabung gas ukuran 12 kg hasil dari oplosan dijual ke konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp. 150.000 hingga Rp. 160.000.
AKP Sukadi mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa 10 buah tabung gas 12 kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 kg kosong, 88 buah tabung gas 3 kg kosong, 50 buah tabung gas 3 kg isi, 20 buah pipa besi, 1 plastik berisi segel 3 kg, 1 buah obeng dan 1 keresek berisi segel 12 kg.
AKP Sukadi menuturkan, dua pelaku dijerat Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak da gas bumi yang Diubah Dengan Pasal 40 angka 9 uu no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan, Pasal 32 Ayat (2) Uu Ri No. 2 Tahun 1981 yakni barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy