42 Duktang di Bangli Terjaring Razia Pascamudik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Sebanyak 42 penduduk pendatang (duktang) terjaring dalam razia gabungan yang digelar untuk menertibkan administrasi kependudukan pasca arus balik mudik Lebaran Idulfitri 1446 H.
Razia menyasar kawasan kantong-kantong penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Bangli.
Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Bangli. Hasilnya, masing-masing wilayah mencatatkan jumlah duktang yang terjaring yakni Kecamatan Bangli sebanyak 10 orang, Kecamatan Tembuku 28 orang, dan Kecamatan Susut 4 orang. Seluruhnya tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Jika dalam jangka waktu yang ditentukan administrasi tidak diurus maka akan dikembalikan ke daerah asalnya," katanya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas. Seluruh penduduk pendatang yang terjaring telah diberikan pembinaan untuk segera melengkapi dokumen kependudukan.
"Dengan sinergitas TNI/Polri dan Satpol PP, keamanan Bangli bisa terus kondusif, apalagi penertiban duktang sangat penting dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan semua penduduk terdata sehingga bisa mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Dewa Gede Oka, Jumat, (11/4/2025).
Ia menambahkan, razia dan pengawasan akan terus digencarkan, terutama di kawasan yang belum terdeteksi keberadaan duktangnya. Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat secara menyeluruh.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl