Ribuan Anak Muda Bersihkan Pantai Padanggalak, Gaungkan Bali Bebas Sampah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan (KaKek) menggelar Gerakan Bali Bersih Sampah di pesisir Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar, pada Selasa (19/4/2025).
Aksi ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kegiatan bersih-bersih yang dimulai sejak pagi itu melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Komunitas Enzyme Bali, Forum Anak Denpasar Timur, Pusat Kegiatan Gugus PAUD Denpasar Utara, Komunitas Peduli Lingkungan (Kopling), serta siswa SMA/SMK se-Kota Denpasar.
Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate, I Ketut Udi Prayudi, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik SE Gubernur Bali yang menjadi landasan penting menjaga kebersihan Bali dari ancaman plastik.
"Kami menyambut baik SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hari ini seribu anak muda bersama komunitas lingkungan gotong royong bersihkan sampah plastik di kawasan pesisir pantai Padanggalak," terangnya.
Dalam aksi tersebut, peserta berhasil mengumpulkan berbagai jenis sampah plastik seperti sedotan, kresek, kemasan makanan ringan, botol plastik, styrofoam, serta bungkus dan puntung rokok.
"Untuk sampah plastik yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar," jelasnya.
Gerakan ini tidak berhenti di satu titik saja. Ketut Udi menyebut pihaknya telah menyusun kalender kegiatan yang akan menyasar berbagai ruang publik di Bali.
"Saya mengajak semua stakeholder di Bali agar ikut sadar menjaga kebersihan alam Bali, saatnya ulurkan tangan untuk ber-aksi bersih - bersih sampah, dan kurangi banyak bicara, Bali butuh aksi bersih sampah", ajaknya.
Sementara itu, I Putu Febry Arjana Putra Wibawa, kader PC KMHDI Kota Denpasar asal Banjar Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, mengatakan bahwa aksi ini merupakan pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Kawasan pesisir pantai Padanggalak adalah kawasan spiritual umat Hindu sekaligus menjadi obyek wisata yang berdekatan dengan Pelabuhan Sanur, jadi sudah semestinya area ini tidak dikotori oleh sampah, namun secara bersama dirawat kebersihannya agar sumber air di laut bersih sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls