search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswa Unud Diduga Sebar Konten Porno AI, 35 Mahasiswi Jadi Korban
Jumat, 25 April 2025, 23:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Mahasiswa Unud Diduga Sebar Konten Porno AI, 35 Mahasiswi Jadi Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk tindakan kejahatan digital mulai merambah lingkungan kampus di Bali. 

Terbaru, seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial SLKDP diduga melakukan pelecehan seksual dengan membuat konten porno deepfake.

Sebanyak 35 orang, diduga mahasiswi Unud, telah melaporkan kasus ini ke pihak rektorat. Modus yang dilakukan SLKDP adalah mencuri sejumlah foto perempuan dari akun Instagram. Foto-foto itu diedit menjadi tanpa busana menggunakan bot berbasis AI di Telegram.

"Rektorat dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sedang menginvestigasi kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI oleh seorang mahasiswa dalam bentuk pembuatan dan penyebaran konten tidak pantas," kata Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).

Bentuk sanksi yang dilayangkan terhadap SLKDP akan diumumkan setelah hasil investigasi dan rekomendasi dari tim terbit.

"Universitas saat ini menunggu pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika," katanya.

Pascarani menambahkan pihak Universitas memastikan bahwa proses penanganan sedang berjalan secara serius dan menyeluruh, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum.

Saat ini, kata dia, mahasiswa terduga pelaku tidak diperbolehkan mendapat layanan akademik dan administrasi lainya karena sedang menunggu proses sidang kode etik. (sumber: kumparan)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami