Ketua BUMDes di Badung Tilep Ratusan Juta Rupiah, 14 Kredit Macet Tanpa Jaminan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dugaan korupsi kembali mencuat dari tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Seorang pria berinisial IPGS (48) yang menjabat sebagai Ketua BUMDes resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP-A/47/VII/2020/BALI/RES BADUNG, tertanggal 3 Juli 2020, mencatat kasus ini bermula dari informasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal APBDes Sulangai sejak 2014 hingga 2019, dengan total nilai sebesar Rp1,93 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan selisih kas sebesar Rp523,3 juta, adanya 7 kredit macet serta 24 peminjam tanpa agunan," jelas Kapolres, Jumat (9/5/2025) di Polres Badung.
Penyelidikan mendalam menemukan IPGS juga mengeluarkan 14 kredit tanpa jaminan senilai total Rp414,2 juta tanpa prosedur yang benar. Kredit ini diberikan tanpa verifikasi memadai serta tanpa pertanggungjawaban resmi.
"Sebanyak 23 saksi, termasuk pegawai BUMDes, perangkat desa, dan nasabah kredit telah diperiksa, ditambah dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung," sambungnya.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp523.323.000 serta 71 dokumen penting seperti warkah kredit, peraturan internal, AD/ART, buku kas, hingga laporan pertanggungjawaban telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, IPGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga