Gedung MPP Karangasem Mangkrak, Dinas Belum Berani Pindah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem hingga kini belum memanfaatkan Gedung MPP baru yang dibangun menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali di Jalan Veteran Amlapura.
Adapun alasan belum dimanfaatkannya bangunan MPP yang dibangun pada masa kepemimpinan Bupati I Gede Dana - Wayan Arta Dipa tersebut karena pertimbangan fasilitas yang belum memadai seperti tempat parkir, fasilitas di dalamnya hingga dari sisi keamanannya.
Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Mertadina tak menampik hal tersebut. Ia mengakui belum memanfaatkan bangunan itu karena fasilitas yang ada belum lengkap. Jika dipaksakan maka akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat serta dari sisi keamanan mengingat bangunan lantai 2 masih bolong.
"Ya kami belum bisa pindah, karena kaitan dengan sarpras pendukung belum lengkap, seperti meja, kursi, internet hingga tempat parkir yang memadai. Dari sisi keamanan juga perlu dipikirkan mengingat ada peralatan elektronik sedangkan dilantai 2 bangunan belum rampung dan masih bolong," kata Mertadina dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Jika dipaksakan untuk pindah sebagian, mantan Kabag Humas DPRD Karangasem ini khawatir akan berdampak terhadap kualitas layanan kepada masyarakat, atau bahkan nantinya bisa dibuli karena masyarakat menjadi bingung untuk mengakses layanan di dua kantor berbeda.
Selain itu, ada juga pertimbangan terkait dengan penilaian kualitas layanan kepada masyarakat oleh Kementrian dan Ombudsman dimana di kantor MPP saat ini kualitas layanan serta fasilitas pendukung lainnya mendapat kategori hijau atau kualitas dan fasilitas layanan yang bagus kepada masyarakat.
"Kita biasanya dievaluasi Kemenpan dan Ombudsman terkait kualitas pelayanan publik. Saat ini penilaian kami sudah bagus kategori hijau, semua indikator hijau. Jika dipaksa pindah kami khawatir penilaian itu tidak bisa dipenuhi, oleh karenanya kami menunggu biar rampung sepenuhnya kemudian diserahkan dari PU ke Sekda lalu baru ke kami," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, I Ketut Prama Budarta dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sempat mengusulkan agar Dinas Perijinan bisa memanfaatkan gedung MPP tersebut.
"Mudah - mudahan tahun ini gedung sudah bisa dipergunakan sesuai peruntukannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan nantinya Perizinan bisa menyiapkan sarana pendukung untuk pengoperasian gedung tersebut," ungkap Prama.
Pihaknya juga telah mengusulkan kembali untuk alokasi anggaran kelanjutan pembangunan gedung MPP tersebut agar proyek pembangunan bisa dilanjutkan hingga benar - benar tuntas.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, dari pagu anggaran untuk proyek MPP sekitar Rp 8 miliar nilai kontraknya sekitar Rp 6,3 miliar. Karena terjadi refocusing anggaran, proyek hanya bisa diselesaikan sekitar 30 persen sebelum pengerjaan dihentikan.
Kemudian pada tahun 2024, Pemprov Bali kembali menggelontorkan anggaran BKK untuk melanjutkan pembangunan MPP tersebut dengan dana pagu sebesar Rp 8 miliar termasuk untuk proyek wantilan. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp 6,3 miliar dimana sesuai dengan RAB untuk proyek MPP diplot sebesar Rp 3,4 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs