Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
26 Tersangka Ditangkap, Polres Gianyar Bongkar 21 Kasus Kriminal

Rabu, 27 Agustus 2025, 12:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/26 Tersangka Ditangkap, Polres Gianyar Bongkar 21 Kasus Kriminal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 21 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 yang digelar sepanjang Agustus.

Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa (cubis), hingga pengeroyokan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kusuma, didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah, serta Kanit 1 Eky Nurwenda, menjelaskan hasil pengungkapan kasus dalam konferensi pers di Aula Rupatama Catur Prasetya, Rabu (27/8/2025).

“Dari 21 kasus tersebut, terdiri dari 13 kasus curanmor, 2 kasus curat, 4 kasus cubis, serta 1 kasus pengeroyokan. Barang bukti yang diamankan antara lain 27 unit sepeda motor, 3 mobil, dan 2 unit telepon genggam,” ungkap AKBP Chandra.

Ia menjelaskan, kasus curanmor umumnya terjadi di kawasan pemukiman, area parkir jalan raya, hingga perumahan, sebagian besar karena kendaraan ditinggalkan dengan kunci masih menempel.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terungkap setelah polisi menolong seorang warga yang ditemukan jatuh di bawah jembatan.
“Awalnya dikira kecelakaan, namun setelah penyelidikan mendalam, ternyata korban dipukul dua orang temannya hingga terjatuh. Kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jimbaran,” lanjutnya.

Dari operasi ini, sebanyak 26 tersangka diamankan, terdiri dari 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curat, 4 pelaku cubis, dan 2 pelaku pengeroyokan. Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai tindak pidana masing-masing, di antaranya Pasal 362 dan 363 KUHP untuk curanmor, serta Pasal 170 KUHP untuk kasus pengeroyokan.

Atas capaian ini, Kapolres Gianyar memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polres dan jajaran Polsek. “Keberhasilan ini merupakan kerja keras bersama demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Gianyar,” tegasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami