Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus DPRD Bali Sebut Pemberi Izin Lift Kaca Kelingking Bisa Dipidana

Kamis, 30 Oktober 2025, 08:23 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Pansus DPRD Bali Sebut Pemberi Izin Lift Kaca Kelingking Bisa Dipidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida menuai polemik. Proyek senilai Rp200 miliar itu dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menjerat pihak pemberi izin dengan sanksi pidana.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan proyek tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Supartha saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, yang secara hukum dilarang untuk pembangunan berskala besar.

Pihaknya pun telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data lengkap terkait izin, konsep pembangunan, serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Kalau nanti datanya sudah kami dapat, kami akan dalami. Kalau perlu kami turun langsung ke lokasi, melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan dan DPR,” jelas Supartha.

Ia menegaskan, jika proyek belum memiliki izin sah, maka kegiatan harus segera dihentikan. “Kalau kegiatan tebing itu belum ada izinnya, sudah dipastikan harus dibongkar,” ujarnya.

Lebih jauh, Supartha juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang terlibat, terlebih jika proyek itu nantinya menyebabkan korban jiwa.

“Kalau itu sampai terjadi kejadian, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun sesuai Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menyebut proyek tersebut telah mengantongi izin, meski masih perlu dilakukan verifikasi lanjutan.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka sudah ada izinnya. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat mengungkap siapa investor di balik proyek kontroversial tersebut.

“Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali,” imbuhnya.

Proyek lift kaca ini sebelumnya diklaim bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju Kelingking Beach, yang terkenal dengan jalur curamnya. Namun, kritik keras muncul karena dinilai mengancam keindahan alam dan kelestarian lingkungan kawasan pesisir Nusa Penida. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami