search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Tukang Becak Tipu Teller Bank BCA, Bobol Uang Nasabah Rp345 Juta
Jumat, 20 Januari 2023, 09:56 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Kronologi Tukang Becak Tipu Teller Bank BCA, Bobol Uang Nasabah Rp345 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang tukang becak berhasil mengelabui pegawai teller Bank Central Asia atau BCA dan mengeruk dana hingga Rp345 juta dalam aksi penipuan itu.

Adapun kronologisnya, tukang becak yang bernama Setu ini datang di bank BCA Surabaya pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Bermodalkan peci dan pakaian, dia menggasak dana nasabah milik Muin Zachry.

Setu seakan-akan menjadi Muin Zachry dan memanfaatkan momen pandemi dengan menggunakan masker untuk menyembunyikan wajah.

Aksi bejat Setu diketahui usai adanya kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Dalam keteranganya, Putri menilai sosok Setu hampir menyerupai nasabah Muin, ditambah dengan bukti nomor pin dan KTP yang dibawa Setu.

"Dia membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.

Executive Vice President BCA, Hera F Haryn mengatakan, saat ini manajemen tengah menunggu sidang selesai. Pada dasarnya, tegas dia, manajemen BCA menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Hera saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/1/2023).

Dia kembali menegaskan, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama dan merupakan tanggung jawab bersama.

Maka dari itu, dia meminta agar nasabah mengamankan data tersebut sebaik mungkin, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun berikut data yang tidak boleh diberikan oleh siapa pun:

  • Personal Identification Number (PIN)
  • One Time Password (OTP)
  • Password
  • Response KeyBCA
  • Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV). 

(sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami