Layanan Keliling Kejari Tabanan Bisa Bantu "Restorative Justice"
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan meluncurkan program layanan publik Wayan Biling (Wadah Pelayanan Mobil Keliling).
Program ini akan mewadahi beberapa layanan publik yang telah disediakan sebelumnya. Layanannya adalah Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitilling) dan Pelayanan Utama Terpadu untuk Masyarakat Tabanan (Ni Putu Manan).
Kemudian Pelayanan Tilang Kurang dari Lima Menit ( I Putu Kilat), Sistem Layanan Antar Gratis Barang Bukti (Telaga Bakti), dan Masyarakat Desa Taat Aturan Hukum (Made Tarum).
“Semua layanan yang sudah ada nantinya bisa dilaksanakan lewat mobil ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati saat meresmikan Wayan Biling, Jumat (1/4).
Wayan Biling juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk menerapkan restorative justice secara cepat sepanjang persyaratannya telah terpenuhi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan, syarat sebuah perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice antara lain ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.
Berikutnya, pelaku dalam perkara tersebut bukan berstatus residivis. Serta ada perdamaian antara pihak yang berperkara.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dalam penerapannya nanti, pihak kejaksaan akan meminjam tempat atau ruangan di kantor camat dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi-saksi dan pihak terkait lainnya untuk membahas perkara yang hendak dituntaskan melalui restorative juctice.
“Misalkan dari Pupuan, kami undang ke kantor pastinya jauh. Kemungkinan tidak semuanya hadir. Sekarang dibalik. Kami yang datang langsung,” jelasnya.
Reporter: bbn/tab