Puluhan Warga Dibawa ke RS Gegara Keracunan Gas Klorin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Puluhan warga Warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) dibawa ke rumah sakit karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Rabu (14/9).
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," ujar salah satu warga yang keracunan, Sapti (58), di Karawang, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan gejala serupa juga dialami warga lain. Gejala itu muncul saat keluar rumah pada pagi hari.
Melihat hal itu, pemerintah desa segera membawa warga yang bergejala berat ke Rumah Sakit Rosela untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Warga yang mengalami gejala ringan dirujuk ke klinik desa.
Suhendar (25), warga lainnya, mengungkapkan keracunan gas itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.
"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.
Dokter jaga IGD Rumah Sakit Rosela dr Jefryanto mengungkapkan warga korban keracunan gas klorin dipulangkan ke rumahnya masing-masing setelah kondisinya membaik.
"Setelah menjalani perawatan di IGD, para pasien (korban keracunan) secara bertahap dipulangkan ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan data rumah sakit, terdapat 36 warga Kampung Cigempol yang dirawat lantaran keracunan itu.
Humas PT Pindodeli II Andar mengungkapkan pihaknya telah menutup sementara proses produksi di Caustic Soda Plant untuk mencegah munculnya korban baru.
"Kami hentikan dulu produksi di line itu untuk mengecek secara tuntas penyebab pembakaran tidak sempurna," katanya.
Ia juga memastikan perusahaan akan membiayai seluruh proses pengobatan korban sampai sembuh dan akan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita korban.
Menurut Andar, insiden itu terjadi bukan karena kebocoran gas, tapi karena pembakaran yang tidak sempurna. Pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan KebersihanKarawang sempat mencabut izin operasional PTPindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu alasannya, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net