News

Syarat BPJS Kesehatan Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK

 Jumat, 25 Februari 2022, 23:40 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Syarat BPJS Kesehatan Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Menurut ITW hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut dikatakan juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.

"Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2).

Ia mengatakan ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.

"(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik," kata dia.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Penulis : bbn/net


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending