News

Terpidana Sujena Serahkan Diri, Keluarga Bantah Ditangkap

 Senin, 14 Februari 2022, 20:50 WITA

beritabali/ist/Terpidana Sujena Serahkan Diri, Keluarga Bantah Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penasehat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan, surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban. 

“Aneh saja, pihak lawan dalam perkara ini yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu,” imbuh Wisnu.

Widiarta menambahkan, ayahnya setelah divonis penjara 1 tahun masih punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. 

“Walaupun bapak sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang,” jelasnya. 

Pengembalian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama Rp 36 juta, kedua Rp 65 juta. “Hutang Bapak saya Rp 675 juta, sudah di BAP. Bukan Rp1,5 Miliar,” tukasnya. 

Penulis : bbn/gnr


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending