Australia Soroti Pembebasan Terpidana Bom Bali Umar Patek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pembebasan terpidana bom Bali Umar Patek mendapat sorotan dari tetangga RI. Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles menilai hal itu akan menjadi sesuatu yang sulit diterima sebagian warganya.
Baca juga:
Putin Beri Sinyal Soal Perang Nuklir
Patek dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12/2022) malam. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman yang mengobrak-abrik dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia - semuanya warga Australia - untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek," kata Marles kepada radio ABC, dikutip Reuters, Kamis (13/12/2022).
"Saat ini saya terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali."
Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.
Patek, seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al Qaeda, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena berperilaku baik di penjara.
Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut.
Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin memengaruhi hubungan bilateral.
"Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan," katanya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net