Bupati Artha Berharap 2 Perda Dapat Mendorong Iklim Investasi di Jembrana
Senin, 7 Januari 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan dengan diundangkannya Perda Kabupaten Jembrana No 2 Tahun 2016 tentang pelayanan publik dan perda no 2 tahun 2017 tentang Pemberian Insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau penanam modal, berupa kemudahan di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan, berharap dapat mendorong semakin kondusifnya iklim investasi di Kabupaten Jembrana.
“Kita tidak bisa sepenuhnya hanya berharap dari APBD semata walaupun di tahun 2019 angka APBD kita sudah menyentuh Rp 1 triliun,” ujar Artha saat bertindak sebagai Inspektur Upacara dan bertindak sebagai Pemimpin Upacara, Kabag Humas dan Protokol I Komang Suparta pada pelaksanaan Apel Rutin di Depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (7/1).
Menurut Artha investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Ketika investor, baik itu badan usaha, perorangan atau pemerintah melakukan investasi maka akan ada sejumlah modal yang ditanam, ada sejumlah pembelian barang–barang yang tidak di konsumsi namun digunakan untuk produksi, sehingga akan dapat menghasilkan barang dan jasa yang dapat dimanfaatkan di masa depan.
Investasi juga menimbulkan multiplyer effect bagi kegiatan ekonomi serta mampu menciptakan lapangan kerja baru. Artha menghimbau kepada semua OPD yang menyelenggarakan Pelayanan Publik agar melakukan inovasi, mencari terobosan baru dan membangun sinergitas untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah no 24 Athun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik dan didukung dengan dibangunnya Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jembrana, serta penyiapan tenaga pelayanan yang kompeten, Artha berharap dan yakin kualitas pelayanan public di Kabupaten Jembrana semakin meningkat.
Artha juga mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas kerja keras yang sudah dirancang pada tahun 2018 sebagai bentuk pelayanan sudah dapat dilaksanakan.
"Dan di penghujung tahun kita memperoleh piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai Kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publi," kata Artha.
Hadir dalam apel tersebut Wabup Made Kembang HArtawan, Kepala – Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana dan staff Pemkab Jembrana. Di awal sambutannya Bupati Artha mengucapkan Selamat Hari Raya Natal, Galungan, Kuningan dan Tahun Baru 2019 dengan harapan semoga semua ASN di lingkungan Pemkab Jembrana senantiasa diberikan kekuatan untuk membangun dan menujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/rob