Gianyar Dapat Nilai 93 Bebas Gratifikasi dan Suap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kabupaten Gianyar melalui survey Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dilakukan KPK memperoleh nilai 93 di tahun 2023. Ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap. Ini harus dipertahankan ataupun meningkat setiap tahunnya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Budi Waluyo beserta jajaran saat menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi di kantor DPRD Gianyar.
Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, penindakan korupsi. Disebutkannya, tiga tindakan ini yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini.
"Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling kongkrit untuk dilakukan karena akan menekan tindak pidana korupsi nantinya," ujar Budi Waluyo.
Lebih lanjut Budi Waluyo mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait dalam jabatan.
"Dalam perencanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tegel Winarta, menyatakan peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat.
"Di masing-masing komisi senantiasa selalu berkoordinasi dengan OPD terkait maupun stakeholder lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan koruptif," ujar Tagel.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr