search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 3 Sindikat Pencurian Mobil Hanya 10 Bulan Penjara
Rabu, 23 Januari 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga sekawan sindikat pencurian dan penggelapan mobil hanya divonis hakim selama 10 bulan penjara. Vonis 10 bulan oleh Hakim diterima ketiga terdakwa masing-masing, Dodik Darmawan alias Dodik (terdakwa I), Samsul Fendik alias Fendik (terdakwa II), dan Rudi Antonius alias Cak Mad (terdakwa III). 
 
Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa memvonis ketiganya 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan," tegas Hakim Patha Bhragawa dalam amar putusnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Atas vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir. 
 
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tanggal 25 Agustus 2018 pukul 23.50 Wita di sebuah bengkel ban, di Banjar Semate, Abiansemal, Badung berencana mencuri sebuah mobil. Sebelum melancarkan aksinya, para terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan pergi ke Banjar Semate, Abiansemal dan mengincar sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan. 
 
Setelah mesin mobil yang dicurinya itu hidup, langsung dikemudikan oleh terdakwa III, sementara terdakwa I duduk disebelahnya dan terdakwa II dengan mobil sewaanya mengikuti dari belakang. Rencananya para terdakwa membawa mobil curian ke jawa. Namun belum jauh meninggalkan TKP, para terdakwa sudah diteriaki maling oleh seseorang.  
 
 
Mendengar teriakan itu, para terdakwa pun panik, dan lari meninggalkan mobil curian itu di pinggir jalan di wilayah Pengadangan, Mengwi, Badung. Dan tak berselang lama ketiganya berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek. Dari informasi yang didapat, ternyata ketiga terdakwa juga melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama dengan korban yang berbeda. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami