Gaji Ke-13 dan THR Guru di Jembrana Dipastikan Cair Oktober 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polemik terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Pendidikan atau Guru di Kabupaten Jembrana akhirnya mendapatkan titik terang. Bupati Jembrana I Nengah Tamba memastikan bahwa pembayaran tersebut akan dicairkan pada sekitar bulan Oktober 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR ini mencapai Rp3,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Jembrana tahun anggaran 2024.
"Anggaran ini dialokasikan untuk sekitar 942 orang guru PNS dan P3K. Pencairan akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan, sekitar bulan September atau paling lambat Oktober 2024," jelas Anom, Jumat (23/8/2024)
Anom juga menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dan THR sebelumnya disebabkan oleh tidak adanya transfer dana dari pusat. Namun, dengan kepastian anggaran ini, diharapkan para guru tetap fokus dalam menjalankan tugasnya. "Karena sudah dianggarkan, pembayaran ini pasti akan dilaksanakan," tambahnya.
Senada dengan Anom, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Komang Susila, juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR guru akan dicairkan setelah pengesahan APBD Perubahan.
"Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, ternyata tanggung jawab ini berada di daerah. Anggaran Rp 3,8 miliar sudah disiapkan dari APBD Jembrana, dan paling cepat pencairannya akan dilakukan pada Oktober 2024," tegas Susila.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr