search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Penjual Rokok Tanpa Label Cukai di Kreneng 15 bulan
Senin, 12 Agustus 2019, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria berumur 48 tahun asal Sidoarjo Jawa Timur ini terlihat lemas dan pasrah saat ketok palu hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
 
[pilihan-redaksi]
Hukuman itu diberikan kepada Mohammad Mahali atas perbuatannya menjual berbagai rokok yang tanpa dilengkapi label resmi atau pita Cukai. "Mengadili terdakwa Mohammad Mahali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 UU.RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai," Putus Hakim Made Pasek,SH.MH yang memimpin di persidangan Ruang Tirta, Senin (12/8) PN Denpasar.
 
Terdakwa yang hanya penjual rokok gerobak dorong ini juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp.32.443.620,00 atau sebagai gantinya kurungan selama  3 bulan.
 
Terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA.Gde Lee Wisnhu Diputera,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, menanggapi dengan pikir-pikir.
 
Diuraikan Jaksa Lee, penangkapan terdakwa diawali dengan ditangkapnya Moh.Amin yang menjual rokok pada gerobok kecil di tepian pasar Angsoka Kreneng di Jalan Kamboja, Denpasar.
 
Saat itu diamankan puluhan bungkus rokok tanpa kemasan label resmi atau pita cukai. Ternyata Amin mengaku hanya sebagai pekerja yang digaji Rp80 ribu untuk setiap bulannya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selama ini Amin tinggal di rumah majikannya Moh. Mahali yang merupakan pemilik dari gerobak rokok tersebut. Polisi pun akhirnya menuju rumah Mahali di Jalan Lely banjar Mertanadhi, Denpasar, 10 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITA.
 
Saat diamankan terdakwa, di rumah tersebut juga memiliki gudang penyimpanan dan ditemukan lagi sejumlah dus berisi rokok "Siluman".
 
"Kepada petugas rokok tersebut dijual dengan bandrol Rp.5.000 untuk satu bungkus rokok. Masing-masing satu bungkus rokok mendapat keuntungan sebesar Rp.1500. Ia mengaku rokok tersebut dibeli dari jawa melalui jalir darat," sebut Jaksa Lee. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami