Jadwal Tutup Sementara ATM di Bali Jelang Nyepi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam rangka memperingati kesucian hari Raya Nyepi, Kantor BI Provinsi Bali dan perbankan se-Provinsi Bali melakukan penyesuaian waktu layanan operasional. Dimana tidak melakukan kegiatan operasional pada hari Rabu (2/2) hingga Jumat (4/2) sehingga layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet atau cek bilyet giro ditiadakan.
Kemudian, BI Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Senin (7/2). Selain itu, untuk sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM, secara umum dan secara bertahap pada Rabu (2/2) mulai pukul 12.00 Wita dinonaktifkan dan tidak beroperasional, dan akan kembali beroperasi normal mulai hari Jumat (4/2) pada pukul 06.00 Wita.
"Layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, sejalan dengan perkembangan transaksi nontunai, jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341 persen (yoy) dari 270 ribu transaksi pada tahun 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada tahun 2021.
Sementara, dari sisi nominal, juga meningkat sebesar 386 persen (yoy) yaitu dari Rp 22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp 110,6 miliar pada 2021. Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS.
Kemudian, untuk jumlah pedagang atau merchant QRIS di Provinsi Bali per Januari 2022 tercatat sebanyak 408.268 merchant atau meningkat sebanyak 225.200 merchant atau 123 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yang tercatat sebanyak 183.068 merchant.
Selanjutnya, untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi, berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam masa Pandemi Covid-19, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP atau one time password," ujarnya. (Sumber : CNN Indonesia)
Reporter: bbn/tim