search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketahuan Kerja di Salon Kuku di Bali, Bule Belarusia Dideportasi
Senin, 29 Juli 2024, 11:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ketahuan Kerja di Salon Kuku di Bali, Bule Belarusia Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang artis cantik asal Belarusia, inisial IA (33) yang kedapatan bekerja di sebuah salon kecantikan kuku di Bali dan disponsori oleh perusahaan, SN.

"IA asal Belarusia terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist," ungkap Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo, pada Minggu 27 Juli 2024. 

Ia menjelaskan bahwa IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN. 

Diungkapkannya, Ia di negara asalnya bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist. Sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN. 

"Sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan para pelanggan," terang Gravit. 

Dari pemeriksaan, IA mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan SN, apalagi jumlah pekerja atau kondisi lainya dalam perusahaan. Ia mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana.

"Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000,- hingga Rp1.000.000,-.," ungkapnya. 

IA menggunakan jasa sebuah agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia. Namun, IA mengakui bahwa ia melakukan kesalahan karena berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Ia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan IA tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat yang melihat adanya tanda tanda pelanggaran hukum yang terjadi. 

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia. IA menyadari bahwa ia telah melanggar aturan izin tinggal yang berlaku. 

Hingga pada Jumat 26 Juli 2024, oleh Ditwasdakim, IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai dengan pendeportasian. IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama. 

Pada 26 Juli 2024, IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami