search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembagian BLT BBM di Gianyar Digilir Tiap Desa
Sabtu, 10 September 2022, 13:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembagian BLT BBM di Gianyar Digilir Tiap Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kantor Pos Jalan Abimanyu Gianyar, menjadi tempat Pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) Tahap I tahun Anggaran 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pasca kenaikan BBM. Untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerumunan, pencairan digilir tiap desa, mulai pukul 08.00-15.00 WITA.

Giliran perdana, terdapat 9 Desa yang mendapatkan BLT yaitu Desa Siangan, Sidan, Abianbase, Suwat, Tegal Tugu, Desa Bakbakan, Bitera, Petak Kaja dan Petak, Kecamatan Gianyar. Pelaksanaan Pembagian BLT dibagi menjadi 2 Lokasi yaitu Sisi Timur dan Barat Kantor Pos. 

Sisi Timur meliputi Desa Siangan, Sidan, Abianbase, Suwat, dan Tegal Tugu. Sisi Barat Desa Bakbakan, Bitera, Petak Kaja dan Petak. Jumlah penerima Dana BLT sebanyak 1.465 KK diantaranya Desa  Siangan 305 KK, Desa Sidan 169 KK, Kelurahan Abianbase 116 KK, Desa Suwat  57 KK, Tegal Tugu  71 KK, Desa Babakan 279 KK, Kelurahan Bitera 224 KK, Desa Petak Kaja 96 KK, dan Desa Petak 148 KK.

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Gianyar Edi Rubandi, menyatakan uang tunai sebesar yang diterima Rp 500.000. 

“Dengan perincian, dana BLT BBM periode bulan September dan Oktober 2022, sebesar Rp 150.000 per bulan ditotal menjadi Rp 300.000,” ujarnya.

Kemudian ditambah dana Bansos Program Sembako periode bulan September 2022 sebesar Rp 200.000 sebanyak 1 kali menjadi Rp 200.000. “Sehingga total Rp 500 ribu,” jelas dia.

Sementara itu, kepada Keluarga Penerima Manfaat, atas nama Kepala Kantor Kasatgas BLT Rifad Zulfikar Asgar menyampaikan, menghindari kerumuman dan antrean panjang, KPM diminta untuk mengatur kedatangan. 

“Adapun syarat yang harus dibawa yakni surat pemberitahuan sebagai penerima bantuan, membawa KTP elektronik dan KK asli, tidak boleh diwakilkan dan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami