search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perkara Perpajakan, Direktur Perusahaan di Badung Terancam Pidana Enam Tahun
Rabu, 18 Januari 2023, 17:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perkara Perpajakan, Direktur Perusahaan di Badung Terancam Pidana Enam Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kejari Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Bidang Perpajakan atas nama tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (17/01). 

Penyerahan tersangka Kamim Tohari, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung. Selaku koordinator JPU, I Nengah Astawa, S.H., M.H. 

Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sebut Kasintel Kejari Badung, Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Modusnya dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.

"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00," terang Bamax.

Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum.

Untuk saat ini, penahanan dititipkan di rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari - 06 Pebruari 2023 yang selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami