search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Amankan 21 Ribu Telur Ayam Tanpa Dokumen Karantina
Selasa, 13 Maret 2018, 15:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Lantaran tidak membawa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan, satu unit Kendaraan L 300 ber-Nopol DK 9707 GQ, yang mengangkut telur Ayam sebanyak 21.000 butir tujuan Banyuwangi Selasa (13/03) pukul 07.00 Wita diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk 
 
[pilihan-redaksi]
Sopir yang membawa telur tersebut bernama Ismail Marzuki (39) asal Banyuwangi kemudian digiring ke Mako Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan.
 
"Ribuan butir telur diangkut dari Kediri Tabanan milik I Ketut Seger tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal" terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi,SH seijin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
 
Perbuatan tersebut adalah melanggar ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Menurut pengakuan pengemudi bahwa dia hanya sebagai buruh sopir pengantar, dimana barang tersebut merupakan milik dari bapak I Ketut Deger dari Kediri Tabanan dengan tujuan Banyuwangi" tegas Muliyadi.
 
Apapun dalihnya, bahwa Deger telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian kami amankan berikut kendaraan dan barang buktinya guna proses lebih lanjut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk" tutup Muliyadi.(bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami