search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selebgram Jembrana Dibayar Rp600 Ribu Promosi Judi Online Sebulan
Jumat, 24 November 2023, 21:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Selebgram Jembrana Dibayar Rp600 Ribu Promosi Judi Online Sebulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dua tersangka kasus penyebaran situs judi online ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana hari Kamis 23 November 2023. Keduanya kini sedang menjalani proses pemeriksaan di unit IV Satreskrim Polres Jembrana

Kedua tersangka masing-masing berinisial DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah. Mereka dibekuk di wilayah Denpasar hari Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 WITA. Kemudian dari pengembangan atas penangkapan DD yang merupakan selebgram kemudian tersangka AG ditangkap di wilayah Denpasar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Rewayanto mengungkapkan, jika kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyebarluasan situs judi online yang dilakukan oleh tersangka DD melalui aplikasi Instagram. Para tersangka ditangkap atas pengejaran polisi melalui patroli siber.

"Modus kedua tersangka ini yakni menyebarluaskan situ judi online di akun pribadinya tersangka DD tanpa adanya privasi, sehingga postingan situ judi online tersebut bisa dilihat oleh banyak akun pengguna IG lainnya," ungkapnya.

Agus Rewayanto menambahkan, tersangka DD asal Jembrana ini merupakan suruhan dari tersangka AG. DD mendapatkan imbalan sebesar 600 ribu rupiah satu situs judi online dengan membuat stori Instagram sebanyak 3 kali per hari selama 1 bulan, dimana link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG.

Hasil penangkapan dari kedua tersangka didapati barang bukti berupa HP, Kartu ATM, bukti screenshot stori Instagram atas nama akun masing masing tersangka dan screenshot percakapan WA.

Keduanya dijerat pasal tentang informasi dan  transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami