Sentul Mencuri Pratima Pis Bolong untuk Foya-foya dan Beli Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pelarian panjang Putu Mustika alias Sentul (28) yang sempat mencuri pratima pis bolong di Pura Tangkas Kori Agung, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar pada September 2021 akhirnya terungkap. Sentul tertangkap di tempat kosnya di Nusa Penida.
Sentul langsung digiring ke Polres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri pis bolong sebanyak 710 keping. Barang curia dijual ke pengepul seharga Rp6 juta.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyatakan penangkapan Sentul berdasarkan laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dari Polsek Gianyar dan Polres Gianyar.
Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, kecurigaan mengarah ke pelaku bernama Putu Mustika alias Sentul.
“Namun keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.
Penyelidikan selama setahun yang dilakukan jajarannya, mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di Nusa Penida, Klungkung.
Tim opsnal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan bekerjasama dengan Polsek Nusa Penida untuk mencari tempat pelaku. Sampai di tempat kontrakan pelaku ternyata pelaku tidak ada.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku datang dan berhasil ditangkap,” ujar Bayu Sutha.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan telah menghabiskan uang hasil curian Rp 6 juta.
“Hasil penjualan uang kepeng digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba,” jelasnya.
Sentul pun harus meringkuk di jeruji besi Polres Gianyar dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sentul terancam kurungan selama 7 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr