Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Naik 15,6%
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Terhitung mulai 1 Januari 2008, tarif penyebrangan di pelabuhan Gilimanuk-Ketapang naik antara 6,25% sampai 15,26% tergantung jenis kendaraan dan juga termasuk penumpang. Kalau dirata-ratakan kenaikannya mencapai 9,9%.
Manager Operasional PT ASDP Gilimanuk, Bambang Budiaji saat dihubungi mengatakan, ketentuan tarif baru ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2008 pukul 00.00 wita.
Untuk tidak mengagetkan para pengguna jasa penyebrangan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu, melalui pemasangan spanduk-spanduk di pelabuhan. Dan juga sejak seminggu lalu, kami gencarkan surat edaran ke kalangan pengguna jasa penyebrangan,†jelas Bambang, Kamis (27/12).
Adapun kenaikan tarif untuk penumpang dewasa, yakni dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 (naik 10%). Sementara untuk anak-anak dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000 (naik 14,28%).
Sementara tarif baru untuk jenis kendaraan sangat bervariasi. Misalnya, sepeda dayung (golongan I) dari Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500 (naik 6,25%). Sepeda motor di bawah 500 cc (golongan II) dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.000 (12%), sedangkan sepeda motor di atas 500 cc (golongan III) dari Rp 28.500 menjadi Rp 30.000 (5,26%).
Kenaikan tertinggi terjadi untuk kendaraan jenis pick up (golongan IV B), dari Rp 73.500 menjadi Rp 85.000 atau naik 15,6%, disusul jenis sedan/kijang naik 12,5%, yakni dari 80.000 menjadi Rp 90.000, dan truk besar dari Rp 177.500 menjadi Rp
200.000 (12,6%).
Sementara alat berat roda karet dari Rp 329.000 menjadi Rp 360.000 (9,4%), dan alat berat roda besi dari Rp 463.000 menjadi Rp 505.000. (sss)
Reporter: bbn/nod