News

103 WNA Taiwan Pelaku Scamming di Tabanan akan Dideportasi

 Minggu, 30 Juni 2024, 00:08 WITA

beritabali/ist/103 WNA Taiwan Pelaku Scamming di Tabanan akan Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengancam deportasi 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan setelah digrebek di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/7) karena diduga melakukan kejahatan scamming atau penipuan online yang korbannya adalah warga Malaysia.

"Ke depan, dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah pendeportasian seluruh 103 WNA tersebut," kata Safar saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Bali, Jumat (28/6).

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap atas kerja sama jajarannya bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan kepolisian Polda Bali dengan melakukan operasi Bali Becik.

Dari hasil penyelidikan tersebut, mereka menemukan peralatan ITE untuk melakukan kejahatan scamming, seperti 450 unit iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit Samsung A351, 1 unit handphone OPPO, 1 unit handphone VIVO.

Ada pula 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, dan 13 unit kartu identitas.

Safar kemudian mengungkapkan alasan para WNA langsung dideportasi ke Taiwan, tanpa proses hukum terlebih dahulu. Ia menyatakan tak menemukan unsur-unsur untuk memenuhi persyaratan penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

"Di BAP disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang ada di luar negeri yang di dalam pemeriksaan orang-orang yang berada di Malaysia," kata Safar.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending