Tersangka Menjual Perhiasan Temannya untuk Beli Pakaian dan Make Up
Jumat, 18 Januari 2019,
08:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menjual perhiasan emas ke Toko Emas di Jalan Sulawesi Denpasar dengan menunjukkan surat pembelian emas dan laku terjual seharga Rp 6 juta, tersangka yang mencuri perhiasan dari temannya itu menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli pakaian, membeli make up, dan sisanya Rp 4.650 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sebelumnya, Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk tersangka berinisial PDAS (23) di rumahnya di Banjar Tegal Sari Desa Bubunan, Seririt Buleleng, Rabu (16/1) sore lalu yang ketahuan mencuri perhiasan emas di rumah kos temannya, Kadek Widiari (21) di Jalan Tunjung Sari Banjar Tengehsari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, tersangka ketahuan mencuri gelang emas milik korban, Kadek Widiari (21) yang disimpan di lemari kamar kos. Pencurian terjadi 15 Desember 2018 lalu, saat tersangka Dea dipanggil oleh korban untuk datang ke rumah kosnya.
Setibanya di rumah, tersangka tidak bertemu dengan korban tapi adiknya yang bernama Dicky. Kemudian, pelaku masuk ke kamar kos selama kurang lebih 1 jam. Selanjutnya, Dicky keluar dari kos karena ada keperluan. Setelah Dicky keluar kos, pelaku bersih-bersih kamar korban dan melihat lemari terbuka.
“Saat lemari dibuka, tersangka melihat ada gelang emas dan cincin emas beserta surat pembeliannya dan langsung diambil,” jelasnya, Kamis (17/1).
Tim Resmob Polresta Denpasar yang menerima laporan pencurian mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah temannya, PDAS. Polisi kemudian mengejar tersangka Rabu (16/1) sekira pukul 17.00 Wita dan menangkap di rumahnya di Banjar Tegal Sari Bubunan Seririt, Buleleng.
“Barang bukti surat pembelian emas, pakaian dan barang barang hasil pembelian sudah disita,” tegas Kompol Arta.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl