News

Anak Eka Tjipta Ngamuk, Tidak Dapat Hak Waris Rp737 T

 Kamis, 30 Juni 2022, 22:25 WITA

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Anak Eka Tjipta Ngamuk, Tidak Dapat Hak Waris Rp737 T

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Konflik harta warisan Keluarga Widjaja terus berlanjut. Setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA), Freddy Widjaja, kini melapor ke Amnesti Internasional.

"Kami atas nama Freddy Widijaja menyampaikan laporan pengaduan kepada Amnesty International terkait dengan hilangnya hak hukum kami sebagai anak dari alm. Eka Tjipta Widjaja yang meninggal pada Januari 2019," seperti dikutip dari keterangan tertulis yang ditandangani oleh Freddy Widjaja, Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan, alasan pelaporan dan pengaduannya lantaran dirinya merasa dizalimi oleh putusan MA yang membatalkan status hukum sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina dari, pendiri Sinarmas, Almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Putusan tersebut membuat Freddy kehilangan hak hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Yang hilang atau terlanggar bukan hanya hak perdata kami yang oleh sebagian pihak dianggap sebatas hak hak waris, tetapi yang terlanggar adalah hak yang lebih mendasar lagi, yaitu hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum," imbuh Freddy.

Padahal, Pasal 4 UU Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak yang telah dijamin UU ini juga diperkuat oleh UUD 1945 hasil amandemen II pada tahun 2000.

"Kami perlu menegaskan bahwa kami bukan anak zina, melainkan anak yang sah. Tuduhan bahwa kami adalah anak zina semula bermula dari tiga orang saudara tiri kami yang juga merupakan anak dari alm. Eka Tjipta Widjaja dari perkawinan dengan ibu berbeda. Ketiga orang tersebut adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja," terang Freddy.

Bunyi Putusan MK

Menurutnya, tuduhan tersebut sama saja dengan menghina dan merendahkan harkat dan martabat ayah biologis kami, yang juga ayah biologis mereka, yaitu alm. Bapak Eka Tjipta Widjaja adalah orang yang berzina atau pelanggar hukum kriminal berupa zina. Ini tuduhan tidak benar.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending