News

Bina Marga Godok Jalan Layang di Atas Sawah

 Rabu, 16 November 2016, 00:29 WITA

trekearth.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Berbagai usaha dilakukan pemerintah untuk memperbaiki jaringan jalan sekaligus mengatasi problem kemacetan lalu lintas di Bali. Setelah jalan tol di atas perairan (JDP) Benoa-Nusa Dua dan jalan underpass (bawah tanah) Dewa Ruci, kini muncul wacana untuk membuat jalan layang di atas sawah.

Ide jalan layang di atas sawah ini disampaikan oleh Kasubdit Wilayah 2 C (Bali, NTB, NTT) Dirjen  Binamarga, Ir Susalit Alius, CES, di Kuta, (24/9/2012).

"Bentuknya nanti kira-kira seperti jalan yang mau menuju ke Bandara Sukarno Hatta Jakarta, ada tiang pancangnya. Di jalan layang di atas sawah ini, orang atau petani tetap bisa bertani di bawahnya. Dalam pembangunan jalan layang di atas sawah ini, tidak akan ada alih fungsi lahan dan juga akan bisa mengurangi dampak alih fungsi lahan. Yang ada hanya menambah jaringan jalan," papar Susalit.

Tujuan yang ingin dicapai dari  pembangunan jalan layang di atas sawah ini, jelas Susalit,  adalah bagaimana agar terwujud jaringan jalan baru di Bali yang tidak merusak lingkungan. Sawah tetap ada dan bisa menjadi daya tarik wisata tersendiri. "Rencana jalan layang di atas sawah ini mendukung program pro green  dan wisata hijau.  Satu-satunya daerah metro di Indonesia yang ada sawahnya cuma ada di Bali. Jadi mari  kita jaga agar metro Bali selalu hijau," pungkas Susalit.

 

 

Menurut Susalit, ada dua jalan layang di atas sawah yang saat ini sedang dalam tahap pengkajian. Pertama adalah jalan layang yang menghubungkan Kuta-Tanah Lot-Soka (perpanjangan jalan sunset road Kuta) dan jalan layang di atas sawah yang menghubungkan Beringkit-Batuan-Purnama. Lebar jalan layang di atas sawah ini mencapai 30 meter dan terdiri dari 4 lajur. Jalan layang ini dibuat lebih rendah dari tinggi pohon kelapa mengikuti kearifan lokal masyarakat Bali.

Saat ini, kata Susalit, pihaknya baru akan membuat kajian yang diperkirakan akan memakan waktu 3 hingga 6 bulan. Kajian ini mencakup kajian RTRW dan kajian Perpres tentang tata ruang Sarbagita. Rencana pembangunan jalan layang di atas sawah ini juga sudah disampaikan kepada pihak Pemkab Badung dan DPRD Badung.

"Jalan layang di atas sawah ini nantinya semata-mata hanya untuk jalan, tidak untuk apapun (kepentingan lainnya). Oleh karena itu, jalan layang ini perlu dikunci oleh sebuah Perda dan aturan tata ruang supaya tidak ada pembangunan apapun di sekitarnya selama 25 hingga 30 tahun ke depan," kata Susalit. 

Penulis : bbn/psk

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending